Gambar Seram Di bungkus Rokok DiSahkan



Ada berita menggembirakan bagi yang tidak merokok karena sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghilangkan kata 'dapat' dalam pejelasan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Sebelum putusan itu, pemerintah sudah menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang gambar peringatan di bungkus rokok. Nantinya, gambar aneka penyakit akibat merokok akan dipasang di kemasannya.



"PP sedang disusun. Sudah ada gambarnya. Gambar berbagai macam penyakit," kata Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (PP dan PL) Kemenkes Tjandra Yoga Aditama kepada detikcom, Kamis (3/11/2011).

Dia berharap, PP tersebut secepatnya bisa segera rampung sehingga dapat segera diimplementasikan. "Mudah-mudahan bisa segera. Makin cepat makin baik," sambung spesialis paru ini.

Tjandra menambahkan, keputusan MK tersebut patut diapresiasi, meskipun ada sejumlah kalangan yang tidak setuju dengan keputusan tersebut. Dia berpendapat, sebagai warga negara, aturan yang ada harus ditaati. Sebab aturan itu tujuannya melindungi warga negara.

"Kita tentu sebagai warga negara harus mematuhi peraturan yang ada. Ini demi masyarakat banyak juga," ucap dia.

Selama ini di bungkus rokok yang beredar di Indonesia telah dicantumkan peringatan tertulis terkait bahaya merokok. Namun sebagian kalangan berpendapat, peringatan dalam wujud gambar akan lebih efektif meningkatkan pemahaman tentang bahaya merokok daripada tulisan.

Gambar yang disiapkan pemerintah antara lain kanker mulut, kanker faring, kanker paru paru dan dampak rokok pada anak-anak.

Sebelumnya dalam penjelasan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan berbunyi :

"Yang dimaksud dengan peringatan kesehatan dalam ketentuan ini adalah tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan dapat disertai gambar atau bentuk lainnya".

Kata 'dapat' dianggap menimbulkan kerancuan karena peringatan bahaya merokok berbentuk gambar bersifat pilihan bukan kewajiban. Dengan dihapuskannya kata 'dapat', maka selanjutnya bunyi penjelasan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 menjadi:

"Yang dimaksud dengan peringatan kesehatan dalam ketentuan ini adalah tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan disertai gambar atau bentuk lainnya".

jadi bagi para perokok waspada-waspadalah!!!!!!!


sumber:detik news

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam nyepam dosa tau!!!,mari jadikan bloger indonesia lebih baik!

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
© 2009 Enthik Rulez[ E.R] | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan
Suka enthik rulez? Follow @dikutip