Seputar BINTANG KEHORMATAN ADIPURNA RI

Bintang Republik ADIPURNA,pernahkah agan-agan mendengarnya buat siapa,kepada siapa dan atas dasar apa penghargaan bintang kehormatan adiparna ini diserahkan,disini ane mau berbagi info seputar adiparna yang telah di share agan Ndoy dari forum kaskus,langsung aja gan cek tkp tidak perlu berlama ria.


 TENTANG BINTANG REPUBLIK INDONESIA




Bintang Republik Indonesia diadakan dengan tujuan untuk memberi kehormatan istimewa kepada mereka yang berjasa sangat luar biasa guna keutuhan, kelangsungan dan kejayaan Negara.
Bintang Republik Indonesia adalah tanda kehormatan yang tertinggi diantara tanda-tanda kehormatan.

Bintang Republik Indonesia berbentuk sebagai berikut :

Bintang emas bersudut tujuh, yang berpinggir putih dari email dan ujungnya berupa pentol mutiara, terletak pada tujuk berkas sinar emas dan tujuh berkas sinar mutiara, berkas mana masing-masing terdiri dari tujuh sinar (tiap-tiap sinar mutiara diwujudkan oleh serangkaian mutiara).
Pentol mutiara dari bintang itu terletak pada sinar emas yang berada di tengah sendiri.
Di tengah-tengah bintang emas ditulis huruf-huruf R.I. dari emas yang berarti Republik Indonesia di atas dasar biru tua dari email (enamel) dan dilingkari oleh 17 butir mutiara yang berangkaian satu dengan yang lain. Tepat di atas lingkaran mutiara ini terletak Lambang Negara pada sebuah dari tujuh sudut bintang.

Keterangan :

  1. Sudut tujuh adalah lambang dari 7 cakram yang berada di dalam tubuh manusia sebagai cabang sumber kekuatan hidup.
  2. Warna putih dari pingguran bintang melambangkan kesucian.
  3. Tujuh berkas sinar emas dan tujuh berkas sinar mutiara menghias tujuh cakram tersebut di atas.
  4. Huruf R.I. ditulis dengan warna kuning keemasan sebagai lambang kebijaksanaan di atas dasar biru tua sebagai lambang kesetiaan dan ke Tuhanan.
  5. Lingkaran yang terdiri dari rangkaian 17 mutiara mengingatkan pada hari Proklamasi Republik Indonesia.

I. BINTANG REPUBLIK INDONESIA (BRI):
Merupakan Tanda Kehormatan tertinggi diantara Tanda-tanda Kehormatan.
Tanda Kehormatan BRI terdiri dari 5 kelas:

  1. BRI Adipurna
  2. BRI Adipradana
  3. BRI Utama
  4. BRI Pratama
  5. BRI Nararya.

Tanda Kehormatan BRI Adipurna sampai dengan BRI Nararya, berpita selempang.

II. DASAR HUKUM
U.U. No. 5 Drt. Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia.
U.U. No. 4 Tahun 1972 tentang Perubahan dan Tambahan Ketentuan beberapa jenis Tanda Kehormatan R.I. yang berbentuk Bintang dan tentang urutan tingkat/derajat Tanda Kehormatan Bintang.

III. TUJUAN
Untuk memberi kehormatan istimewa kepada mereka yang berjasa sangat luar biasa guna keutuhan, kelangsungan dan kejayaan negara.

IV. PERSYARATAN
1. Umum:
1. WNI
2. Berakhlak dan berbudi pekerti baik
3. Tidak pernah dihukum penjara lebih dari satu tahun karena melakukan kejahatan
2. Khusus
Berjasa sangat luar biasa guna keutuhan, kelangsungan dan kejayaan negara.
Pengertian berjasa sangat luar biasa menurut penjelasan Pasal 1 U.U. No. 5 Drt. Tahun 1959 “Jasa-jasa luar biasa terhadap nusa dan bangsa, kerajinan dan kesetiaan yang luar biasa dalam melakukan kewajibannya sebagai warga negara, kecerdasan yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
V. MEKANISME PENGUSULAN
Yang dapat bertindak sebagai pengusul:
- Perorangan
- Organisasi kemasyarakatan ataupun swasta
- Instansi Pemerintah

Mekanisme

  1. Surat usul penganugerahan ditandatangani oleh Pimpinan Lembaga Negara atau Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Departemen diajukan kepada Presiden melalui Dewan TKRI.
  2. Surat usul dari Gubernur diajukan kepada Pimpinan Lembaga Negara atau Menteri atau Pimpinan LPND yang ada kaitannya dengan bidang jasanya, tembusan Menteri Dalam Negeri, selanjutnya oleh Pimpinan Lembaga Negara atau Menteri atau Pimpinan LPND yang bersangkutan diajukan kepada Presiden melalui Dewan TKRI.
  3. BRI Surat usul dari perorangan, organisasi kemasyarakatan ataupun swasta, diajukan kepada Pimpinan Lembaga Negara atau Menteri atau Pimpinan LPND yang ada kaitannya dengan bidang jasanya secara berjenjang melalui Bupati/ Walikota dan Gubernur masing-masing dengan tembusan Menteri Dalam Negeri, selanjutnya oleh Pimpinan Lembaga Negara atau Menteri atau Pimpinan LPND diajukan kepada Presiden melalui Dewan TKRI.
  4. BRI Penunjukan dari Presiden/Wakil Presiden akan diteruskan kepada Dewan TKRI.

Sebelum usul diajukan kepada Presiden melalui Dewan Tanda-Tanda Kehormatan RI, usul-usul dari perorangan/ masyarakat/ organisasi non pemerintah/instansi/departemen diteliti dan dikaji oleh “Tim Peneliti” Tanda Kehormatan Instansi/ Departemen. Apabila dinilai memenuhi persyaratan, kemudian diajukan kepada Presiden melalui Dewan Tanda Kehormatan R.I. Semua usulan akan dibahas dalam sidang Dewan Tanda Kehormatan RI. Hasil sidang merupakan bahan pertimbangan Presiden dalam penganugerahan tanda kehormatan.

Usul bersifat rahasia diajukan secara tertulis dengan dilampirkan

1. Riwayat Perjuangan/Uraian Jasa lengkap.
2. Riwayat Hidup Lengkap.
3. Data-data pendukung
Surat Keputusan, Piagam Penghargaan, Rekomendasi dari instansi terkait).

VI. PEMAKAIAN
Waktu Pemakaian
Dipakai pada waktu upacara resmi/hari-hari besar nasional pada Pakaian:

Pria : PSL
Wanita : Nasional
TNI/Polri : - PDU-I
- Dipakai sehari-hari pada Pakaian Dinas dalam bentuk pita harian.

Bintang beserta patra dipakai waktu siang hari, sedangkan miniatur dipakai pada malam hari.

Cara Pemakaian, diselempangkan dari pundak kanan kepinggang kiri.
Ahli waris, hanya boleh menyimpan tetapi tidak berhak memakai.
 

 Berikut daftar siapa saja yang menerima Bintang Kehormatan Adiparna:
Dr.(HC) Ir. Soekarno
Jenderal Besar TNI Anumerta Raden Soedirman
Oerip Soemohardjo
Dr. Drs. H. Mohammad Hatta
Jend. Besar TNI Purn. H.M. Soeharto
Prof. Dr. -Ing. Bacharuddin Jusuf Habibie
K.H. Abdurrahman Wahid
Megawati Soekarnoputri
Jend. TNI (Purn.) Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono


 sumber:jelas nyata dan sukses ane copas dari http://www.kaskus.co.id/thread/50bd4bf20b75b4056c000007 by Agan Ndoy

 

4 komentar:

kaze kate said... Replay

mampir kak :)

#kurang begitu faham dengan medals :D

download1jari said... Replay

jadi ingat dengan game medal of honor yang menghina Islam

salaam kenal gan kunjungan pertama

Unknown said... Replay

@kaze katemakasih sudah mampir,pelan-pelan baca dan pahami ya pasti dijamin tetep mumet kaya ane xixixixixi

Unknown said... Replay

@download1jaribanyak gan bukan hanya medal honor tapi tetap teguh dalam ukuwah aja salam kenal gan

Post a Comment

Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam nyepam dosa tau!!!,mari jadikan bloger indonesia lebih baik!

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
© 2009 Enthik Rulez[ E.R] | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan
Suka enthik rulez? Follow @dikutip